Rabu 03 Mar 2021 00:40 WIB

Alasan di Balik tidak Diakuinya Talak Bidah Menurut Islam

Islam tidak mengakui praktik talak bidah yang dijatuhkan suami

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Islam tidak mengakui praktik talak bidah yang dijatuhkan suami. Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Islam tidak mengakui praktik talak bidah yang dijatuhkan suami. Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Talak bidah dinamakan demikian karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Talak dalam Islam tak bisa dilakukan dengan semena-mena, seseorang harus memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam bagian dari talak bidah. 

Baca Juga

Antara lain adalah talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau masa suci yang di dalamnya telah berlangsung hubungan seksual antara keduanya.

Talak seperti ini bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar. Termasuk ke dalam talak bidah juga apabila seorang suami menyatakan kepada istrinya itu perkataan: “Engkau kutalak tiga kali” atau kalimat: “Engkau aku talak! Engkau aku talak!”, baik hal itu diucakan dalam satu peristiwa (atau majelis) ataupun dalam tiga peristiwa berturut-turut dalam satu masa suci.