REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Talak bidah dinamakan demikian karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Talak dalam Islam tak bisa dilakukan dengan semena-mena, seseorang harus memperhatikan tuntunan syariat yang menyertainya.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam bagian dari talak bidah.
Antara lain adalah talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau masa suci yang di dalamnya telah berlangsung hubungan seksual antara keduanya.
Talak seperti ini bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar. Termasuk ke dalam talak bidah juga apabila seorang suami menyatakan kepada istrinya itu perkataan: “Engkau kutalak tiga kali” atau kalimat: “Engkau aku talak! Engkau aku talak!”, baik hal itu diucakan dalam satu peristiwa (atau majelis) ataupun dalam tiga peristiwa berturut-turut dalam satu masa suci.