REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para wajib pajak tidak menyuap pegawainya termasuk yang bekerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini buntut dari dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) DJP.
“Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/3).
Sri Mulyani juga meminta wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak ikut menjaga integritas Ditjen Pajak. Hal utamanya tidak menjanjikan atau berupaya memberikan baik imbalan, hadiah, maupun sogokan kepada pegawai fiskal.
“Upaya yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Ditjen Pajak atau individu, namun langkah-langkah seperti itu merusak pondasi negara kita,” ucapnya.
Menurutnya wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak harus menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan transparan. Hal ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya, melakukan pelaporan SPT Tahunan yang masa penyerahannya akan berakhir pada bulan ini bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada bulan depan.
“Fokus jalankan tugas dan saling jaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai. Fokus capai target penerimaan pajak sesuai Undang-Undang APBN. Ini sesuai target yang harus dicapai, dan ini saya tahu tantangan yang tidak mudah,” ungkapnya.
Bendahara negara turut meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran. Pelaporan bisa dilakukan melalui tiga saluran yang sudah disiapkan Kemenkeu.
Pertama, melalui whistleblowing system laman www.wise.kemenkeu.go.id. Sistem ini merupakan aplikasi yang bisa menerima laporan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.
Kedua, melalui surat elektronik (e-mail) ke [email protected]. Ketiga, melalui saluran telepon nomor 1500-200.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meneliti dan mengoreksi bila terdapat bukti, termasuk kasus yang tengah ditangani KPK yang merupakan hasil pengaduan masyarakat," ucapnya.