Kamis 04 Mar 2021 15:48 WIB

Pemkot Depok Bebaskan Lahan Underpass Dewi Sartika

Total lahan yang akan dibebaskan sekitar 40-45 bidang tanah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kendaraan melintas di ruas Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok melanjutkan pembebasan lahan pembangunan underpass Dewi Sartika pada 2021.

"Total lahan yang akan dibebaskan sekitar 40-45 bidang tanah," ujar Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Usep.

Menurut Usep, pihaknya menyiapkan pagu anggaran Rp103 miliar untuk pembebasan lahan. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2021.

"Total lahan yang harus kami eksekusi 78 bidang tanah, yang sudah dibebaskan baru 19 lahan," terangnya.

Ia menambahkan, pembebasan lahan mencakup seluruh item yang berada di dalamnya. Meliputi bangunan, tanaman, dan lainnya yang bernilai dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Warga yang terkena eksekusi lahan mengumpulkan syarat administrasi kepada Disrumkim bagian pertanahan lalu divalidasi, dan diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok," jelas Usep.

Lanjut Usep, warga yang terkena dampak pembangunan lahan underpass mendukung penuh program pemerintah tersebut. "Selama dua tahun ini, kami tidak menerima penolakan dari warga setempat. Sebelumnya kami sudah melalukan sosialisasi kepada pimpinan wilayah (Lurah) dan ke warga pemilik lahan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement