REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap dua bos geng motor yang membacok Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng. Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku pembacokan itu adalah RD (22 tahun) dan LO (21). Keduanya beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"(Dua pelaku ini) pimpinan geng motor tersebut. Bukan anggota. RD berperan sebagai penggerak dan posisinya paling depan sembari bawa celurit ukuran besar," kata Iver di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3).
Iver menjelaskan, RD sehari-harinya hanya kerja serabutan. Sedangkan LO sehari-harinya berprofesi sebagai petugas keamanan dengan status pekerja lepas di sebuah perusahaan kargo. "Si LO ini sekarang sudah mulai tidak aktif sebagai sekuriti. Dia sudah malas-malasan karena gabung dengan kelompok ini. Mungkin sudah terpengaruh ya," kata perwira menengah melatih dua ini.
Entah apa yang membuat RD dan LO akhirnya menjadi bos geng motor yang dinamakan ENJOY MBR 86 itu. Geng ini kerap bertindak brutal di jalanan Ibu Kota.
Berbekal senjata tajam seperti celurit, mereka kerap bentrok dengan kelompok lain ataupun warga. Sebelum bentrok, mereka biasanya berkumpul di markasnya di sebuah gudang tua di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. "Di sana mereka minum minuman keras. Mereka konsumsi itu sehingga sebelum melakukan aksi mereka menjadi bertambah berani," kata Iver.
Ketika melukai Aiptu Dwi, kata Iver, anggota geng motor ini juga dalam kondisi mabuk. Ketika itu mereka datang sekira 35 hingga 40 orang sembari membawa senjata tajam. Polisi kini juga mulai memburu para anggota geng tersebut.
Sebelumnya, Aiptu Dwi Handoko dibacok oleh gerombolan geng motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (28/2) pukul 04.30 WIB.
Apitu Dwi dibacok setelah berupaya menghentikan serangan geng motor itu kepada warga setempat. Aiptu Dwi mendapat luka di kelingking kanannya saat merebut celurit yang dibawa pelaku.
Tiga hari usai kejadian, tepatnya Rabu (3/3), aparat Polsek Menteng menangkap pelaku pembacokan itu, yakni RD dan LO. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman lim tahun enam bulan penjara.