Rabu 22 May 2024 20:56 WIB

Pengedar Narkoba di Indramayu Ditangkap, Ternyata Ketua Geng Motor

Polisi menemukan 30 butir obat terlarang siap edar di saku celana YS.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu menangkap seorang pengedar narkoba, yang juga merupakan ketua geng motor di Indramayu.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu menangkap seorang pengedar narkoba, yang juga merupakan ketua geng motor di Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, YS (38). Dari tangan YS, polisi berhasil mengamankan 3.030 butir obat-obatan terlarang.  ‘’Tersangka merupakan ketua geng motor Zipenk Solidaritas Tanpa Batas,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Rabu (22/5/2024).

Fahri menjelaskan, YS ditangkap di pinggir jalan Pantai Karangsong, Kecamatan Indramayu, Ahad (12/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 butir obat terlarang siap edar di saku celana YS.

Baca Juga

Tak hanya itu, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Hasilnya, ditemukan 3.000 butir obat terlarang yang masih dikemas di dalam sebuah dus.

Tersangka juga semakin tak bisa mengelak karena polisi menemukan banyak riwayat  transaksi obat-obatan terlarang di handphone miliknya. Di hadapan polisi, YS mengaku mendapat pasokan barang terlarang itu dari rekannya yang berinisial N. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual kepada masyarakat. ‘’Dari pengakuannya, tersangka YS membeli barang itu kepada N sebanyak dua kali,’’ katanya.

Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas N dan sedang memburunya. ‘’YS diancam Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara,’’ kata Fahri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement