Jumat 05 Mar 2021 09:46 WIB

Kemenkop akan Perjuangkan Penurunan Tarif Ekspor Buah Segar

Ekspor nanas segar Indonesia ke Korea Selatan dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)
Foto: distan.pemda-diy.go.id
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) mengungkapkan, saat ini ekspor buah segar Indonesia ke Jepang, Korea, Pakistan, dan Eropa dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Kenya. Bahkan ada negara pengekspor yang sama sekali tidak terkena tarif.

Hal itu membuat buah segar Indonesia menjadi kurang kompetitif. Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, produk buah Indonesia perlu diperjuangkan. Tujuannya agar tidak dikenakan tarif terlalu besar. 

Baca Juga

Sebagai perbandingan, ekspor nanas segar Indonesia ke Korea Selatan dikenakan tarif sebesar 30 persen, sedangkan dari Vietnam dikenakan tarif 18 persen. Ekspor pisang segar Indonesia ke Jepang dikenakan tarif sebesar 10 persen dan 20 persen, sedangkan Filipina dikenakan tarif 8 persen dan 18 persen, lalu Vietnam dikenakan tarif sebesar 10 persen dan 18 persen. 

Hanung melanjutkan, Indonesia juga perlu mengupayakan pembukaan pasar baru ekspor buah segar yakni ke Tiongkok, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. “Untuk meningkatkan ekspor buah segar, kita kolaborasi program dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Koperasi dan UKM berperan menciptakan kualitas yang baik dan kapasitas produk yang besar," tuturnya. 

Berbagai program yang dijalankan antara lain dukungan pelatihan dan rekomendasi UMKM unggulan, Korporatisasi Petani, Konsolidasi dan Kemitraan dengan Perusahaan Besar, factory sharing, dan pengembangan rantai pasok UMKM. "Kementerian Perdagangan dan K/L lainnya dapat memberikan Informasi pasar serta dukungan lainnya seperti perjanjian kerja sama perdagangan yang meminimalisir tarif dan non-tariff barriers, pameran, serta kemudahan perizinan dan NIB," ujar Hanung.

Baca juga : Koin Emas Merajai Nusantara 

Menurut Hanung, upaya meningkatkan perdagangan UMKM dalam negeri dan luar negeri dilaksanakan melalui beberapa program. Di antaranya optimalisasi UMKM dalam platform e-commerce serta pemanfaatan 30 persen infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan tempat promosi UMKM. 

Selain itu, alokasi 40 persen belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM dan kemitraan strategis UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri. "Termasuk kemitraan strategis di lima kawasan atau klaster UKM hingga pembiayaan UKM Ekspor dan penyediaan sistem informasi UKM Ekspor," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement