Ahad 07 Mar 2021 20:58 WIB

Kerumunan Saat Launching, Resto di Jakbar Disegel Satpol PP

Satpol PP Jakbar juga menjatuhkan sanksi penutupan 1x24 jam.

Rep: Febryan A/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP menjatuhkan sanksi penutupan 1×24 jam terhadap restoran Raja Sei yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), Ahad (7/3). Sebab, kegiatan grand opening restoran yang dimeriahkan seorang artis itu menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Acara grand opening-nya dibubarkan anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat ketika dikonfirmasi, Ahad.

Selain itu, Satpol PP Jakbar juga menjatuhkan sanksi penutupan 1x24 jam. "Karena tadi menimbulkan kerumunan sangat banyak, makanya kami sanksi tutup 1x24 jam. Kalau tidak begitu, itu orang-orang tidak akan mau bubar," kata dia.

Berdasarkan video yang diterima Republika.co.id dari Tamo, memang tampak puluhan warga berkerumun untuk bisa memasuki restoran itu. Mereka tampak enggan bubar kendati petugas Satpol PP sudah berada di lokasi dan menutup pintu restoran tersebut.

Dalam pamflet grand opening-nya di akun Instagram Raja Sei, tampak artis yang dilibatkan adalah Rizky Billar. Selain itu, 50 pembeli pertama juga akan diberikan diskon 50 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement