Senin 08 Mar 2021 08:59 WIB

Lima Pegawai Lapas-Rutan di Sulut Diberikan Sanksi

Lima petugas tidak taat kepada pimpinan, bukan karena kasus narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) memeriksa barang bawaan pengunjung.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) memeriksa barang bawaan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Lima pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran.

"Selama tujuh bulan saya bertugas di Sulut, sudah lima petugas telah diberikan sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham( Sulut, Bambang Haryanto di Kota Manado, Ahad (8/3).

Dia mengatakan, ke lima petugas itu, yakni tiga petugas di Rutan Manado terdiri dua dipindahkan ke kepulauan, dan satu ke Rutan Kotamobagu.Kemudian seorang petugas dari Lapas Manado dipindahkan ke Rumbasan, dan satu dari Rutan Kotamobagu di tarik ke kantor wilayah.

Kelima petugas yang diberikan sanksi itu bukan melakukan pelanggaran terkait narkoba."Mudahan-mudah tidak akan ada terkait dengan narkoba, kalau ada sanksi tegas akan dilakukan yakni pemecatan," kata Bambang.

Dia menambahkan, kelima petugas tersebut karena melakukan pelanggaran disiplin, tidak taat kepada pimpinan, melanggar aturan.Tetapi sanksi diberikan. Pasalnya, kalau tidak cepat ditangani, pelanggaran seperti itu bisa saja bertambah, atau bisa melakukan tindakan pelanggaran berat.

"Untuk itu perlu dilakukan antisipasi dari awal, dan ini menjadi peringatan bagi teman-teman lain untuk tidak main-main, tetapi seriuslah bekerja," kata Bambang.

Pihaknya juga memerintahkan kepada kepala lapas maupun rutan untuk melakukan pemeriksaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran serta memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Displin PNS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement