Senin 08 Mar 2021 14:28 WIB

Jaksa Thailand Jatuhkan Dakwaan Terhadap 18 Aktivis

Tiga pemimpin aktivis dituduh telah menghina Raja Thailand.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Demonstran pro-demokrasi berbaris ke Kedutaan Besar Jerman di pusat Bangkok, Thailand, Senin, 26 Oktober 2020. Saat anggota parlemen berdebat dalam sesi khusus di Parlemen yang dipanggil untuk mengatasi ketegangan politik, unjuk rasa yang dipimpin mahasiswa akan dilanjutkan dengan berbaris melalui pusat Bangkok pada Senin malam ke Kedutaan Besar Jerman, tampaknya untuk memberi perhatian pada waktu yang dihabiskan Raja Maha Vajiralongkorn di Jerman.
Foto: AP Photo/Gemunu Amarasinghe
Demonstran pro-demokrasi berbaris ke Kedutaan Besar Jerman di pusat Bangkok, Thailand, Senin, 26 Oktober 2020. Saat anggota parlemen berdebat dalam sesi khusus di Parlemen yang dipanggil untuk mengatasi ketegangan politik, unjuk rasa yang dipimpin mahasiswa akan dilanjutkan dengan berbaris melalui pusat Bangkok pada Senin malam ke Kedutaan Besar Jerman, tampaknya untuk memberi perhatian pada waktu yang dihabiskan Raja Maha Vajiralongkorn di Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Jaksa Thailand pada Senin (8/3), mendakwa 18 aktivis atas peran mereka dalam aksi protes anti-pemerintah pada tahun lalu. Gerakan yang dipimpin kaum pemuda muncul tahun lalu untuk menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha yang merupakan mantan pemimpin junta.

Mereka yang didakwa termasuk tiga pemimpin terkemuka dengan tuduhan telah melakukan hasutan dan melanggar hukum lese majeste dalam aksi protes pada September tahun lalu. Sementara, 15 pengunjuk rasa lainnya menghadapi persidangan untuk tuntutan melakukan hasutan dan melanggar larangan berkumpul di depan umum.

"Ada cukup bukti bahwa tersangka telah melakukan kesalahan," kata wakil juru bicara Kantor Kejaksaan Agung Chanchai Chalanonniwat.

Jika pengadilan menolak permintaan jaminan mereka, maka 18 aktivis itu dapat dijebloskan ke dalam penjara sampai persidangan mereka dimulai. Hukum lese majeste Thailand melarang kritik atau penghinaan terhadap raja, dan setiap pelanggaran dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Salah satu aktivis Panupong Jadnok mengatakan, dia tidak takut apabila harus mendekam di dalam penjara dan menghadapi pengadilan. Dia mengatakan, kelompok aktivis pemuda lainnya akan tetap melanjutkan kegiatan mereka untuk memprotes pemerintahan monarki. Panupong didakwa dengan tuduhan melanggar hukum lese majeste.

"Saya tidak terlalu khawatir. Kegiatan yang telah kami lakukan hanyalah permulaan, dan itu akan terus berjalan bahkan tanpa kami," ujar Panupong.

Gerakan pemuda Thailand sejauh ini menjadi tantangan terbesar bagi mantan panglima militer Prayuth. Para aktivis pemuda itu menyatakan, Prayuth telah merekayasa aturan pemilihan umum 2019 agar dirinya tetap berkuasa.

Para pengunjuk rasa juga mengatakan, konstitusi terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada raja. Mereka menuntut agar sejumlah kekuasaan raja dibatasi. Menurut kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, sedikitnya 63 orang telah didakwa melanggar hukum lese mejeste sejak November.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement