jatimnow.com - Ratusan botol berisi minuman keras (miras) ilegal disita Polres Situbondo saat melakukan razia di eks lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan, Senin (8/3) malam.
Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan razia itu dilakukan oleh Samapta dan Intelkam setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran atau penjualan miras tanpa izin yang meresahkan warga.
Setelah mendapat laporan, Kasat Sabhara AKP Lukman Hadi bersama anggota gabungan Samapta dan Intelkam melakukan razia dan pemeriksaan di beberapa rumah warga yang diduga menjual minuman keras.
Di salah satu rumah warga, ditemukan 296 botol minuman keras. Miras tersebut disita oleh petugas patroli gabungan dan pemiliknya dikenakan sangsi berupa tipiring.
"Kami menyita ratusan botol miras hasil dari razia di eks lokalisasi Gunung Sampan. Untuk pemilik atau penjual miras dikenakan sangsi tipiring," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (9/3/2021).