Rabu 10 Mar 2021 09:38 WIB

Hore! Program Diskon Tarif Listrik Diperpanjang

Maksimal diskon tarif listrik yang akan diberikan sebesar 50 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi). Pemerintah akan memperpanjang program diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA.
Tarif dasar listrik (ilustrasi). Pemerintah akan memperpanjang program diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode kuartal II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

"Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Selasa (9/3).

Baca Juga

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp 14,24 triliun. Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.

Mulai kuartal II 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya. "Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," tandas Rida.