Rabu 10 Mar 2021 18:16 WIB

Pemerintah Siapkan Anggaran Penanganan Bencana Hingga Rp 5 T

Anggaran penanganan bencana tersebut disalurkan dalam dua skema pendanaan.

Bencana alam (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Bencana alam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk menangani bencana yang melanda Tanah Air sebesar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. "Tentunya Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun yang kami anggarkan di APBN sebagai angka indikasi awal," kata Askolani dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana 2021 bertajuk Tangguh Hadapi Bencana di Gedung Graha BNPB di Jakarta, Rabu (10/3).

Askolani mengatakan bahwa dana tersebut tidak selalu habis terpakai tergantung besarnya skala bencana yang melanda Indonesia. Meskipun demikian, jika terjadi bencana yang sangat besar, pihaknya menganggarkan dana yang lebih besar melalui penjadwalan ulang kewajiban pembayaran utang.

Baca Juga

"Yang harusnya dipakai untuk bayar pokok dan cicilan bunga utang kita ke luar negeri, itu kami alihkan uangnya dari APBN ke penanganan bencana saat itu," katanya.

Anggaran penanganan bencana tersebut disalurkan dalam dua skema pendanaan yaitu dalam tanggap darurat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penanganan pascabencana dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui Kementerian/Lembaga atau Pemda terkait dibawah koordinasi BNPB.

Askolani pun mengapresiasi BNPB yang telah mampu mengkoordinasi sejumlah instansi terkait dalam menangani bencana selama ini. "Dengan model ini alhamdulillah, sejak ada BNPB koordinasi itu jauh lebih baik dan lebih solid," tutur dia.

Pihaknya pun memastikan Pemerintah selalu memiliki dana dalam penanganan bencana. "Jadi, tidak ada istilah tidak ada dana," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement