Anggota DPR: Semangat UU ITE Jaga Ruang Digital Beretika

UU ITE harus direvisi untuk mengembalikan semangat awal menjaga ruang digital

Rabu , 10 Mar 2021, 21:57 WIB
Revisi UU ITE. Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan semangat awal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika
Foto: Google
Revisi UU ITE. Ilustrasi. Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan semangat awal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan semangat awal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika, tidak seperti rimba belantara.

"Namun, seiring perjalanan waktu, Undang-Undang ITE dianggap telah mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat," kata Sukamta dalam seminar daring yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat diikuti dari Jakarta, Rabu (10/3).

Baca Juga

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, sejak disahkan Undang-Undang ITE menjadi momok bagi jurnalis. Apalagi ketika terbit Surat Telegram Kepala Polri tentang pemidanaan terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara pada April 2020.

Menurut Sukamta, surat telegram tersebut menjadi "alarm" bagi jurnalis, karena dapat meningkatkan kemungkinan ancaman kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di tengah pandemi Covid-19. "Menurut SAFEnet, pemidanaan terhadap jurnalis dan media menggunakan Undang-Undang ITE paling banyak terjadi pada 2018 dan 2019. Pasal-pasal yang multitafsir menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers," ujarnya pula.

Karena itu, Sukamta mengatakan Undang-Undang ITE harus direvisi untuk mengembalikan semangat awal menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika, dengan tetap mengusung prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menurut Sukamta, masyarakat berharap revisi Undang-Undang ITE dapat membawa keadilan dan kenyamanan bagi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam bingkai demokrasi Pancasila.

"Masyarakat harus memiliki literasi digital dan cerdas dalam bermedia sosial, selektif dalam membuat konten, tidak mudah menerima informasi atau berita yang belum jelas, dan tidak melontarkan konten yang memuat permusuhan dan kebencian," katanya lagi.

Pada sisi lain, Sukamta berharap pemerintah bijak dan adil dalam menindaklanjuti setiap laporan kasus Undang-Undang ITE. "Wacana revisi Undang-Undang ITE jangan hanya menjadi langkah politik saja. Harus terwujud," ujarnya pula.

Sumber : antara