REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Facebook telah meminta hakim AS untuk menolak tuduhan anti-trust yang dilontarkan terhadap perusahaan media sosial tersebut.
Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan 45 negara bagian lainnya menggugat Facebook atas tuduhan perilaku anti-persaingan pada bulan Desember. Gugatan tersebut meminta pembubaran perusahaan, yang juga memiliki Instagram dan WhatsApp.
Pada hari Rabu (10/3), Facebook menggambarkan keluhan tersebut sebagai tidak masuk akal dan meminta hakim untuk membatalkan kasus tersebut.
Facebook mengatakan kasus itu mengabaikan realitas industri teknologi tinggi yang dinamis dan sangat kompetitif di mana Facebook beroperasi, dilansir di BBC, Kamis (11/3). FTC memiliki waktu hingga 7 April untuk menanggapi hal tersebut.
Facebook membeli Instagram seharga 1 miliar dolar AS pada 2012 dan WhatsApp seharga 19 miliar dolar AS pada 2014, yang diklaim FTC dilakukan untuk menghilangkan ancaman terhadap monopoli.
Terungkap pada 2019 bahwa Facebook memiliki empat aplikasi yang paling banyak diunduh pada dekade ini: Facebook, Facebook Messenger, WhatsApp, dan Instagram.