Jumat 12 Mar 2021 12:48 WIB

Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Demokrat, Ini Alasannya

Negara saat ini tengah terancam hadirnya kelompok Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
 Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Foto: Febrianto Adi Saputro/Republika
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bambang Widjojanto menjelaskan alasan dirinya menerima menjadi salah satu tim kuasa hukum Partai Demokrat. Ia mengatakan bahwa dia tidak hanya ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tetapi juga oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. 

"Kalau ditanya apa alasannya, menurut saya sama dengan masyarakat, saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang, hari ini sedang ada dalam bangsa ini," kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Baca Juga

Lebih lanjut ia menjelaskan, negara saat ini tengah terancam dengan kehadiran kelompok yang mengatasnamakan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengobok-obok hak organisasi politik secara sah. "Saya merasa terhormat dipercaya menangani kasus ini karena ini kasus sangat fudamental sekali," ujarnya.

Partai Demokrat melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan upaya melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3). Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan upaya perbuatan melawan hukum.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan, yang kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat," kata Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement