Ahad 14 Mar 2021 18:25 WIB

PDIP: Masa Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Ideal

Menurutnya, masa jabatan presiden tiga periode bukanlah hal yang diperlukan saat ini.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah
Foto: istimewa
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, hingga saat ini tak ada agenda untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, masa jabatan selama dua periode sudah ideal.

"Kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode. Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah lewat keterangan tertulisnya, Ahad (14/3).

Baca Juga

Menurutnya, masa jabatan presiden tiga periode bukanlah hal yang diperlukan saat ini. Ia mengatakan hal yang dibutuhkan saat ini, yakni kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.

"Sehingga tidak, ganti presiden, ganti visi, misi, dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," ujar Basarah.

Saat ini, kata Basarah, dibutuhkan perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar Basarah.

Mantan ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana untuk membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Ia mengatakan pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang nantinya dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode. "Sekarang ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana. Rezim Jokowi ini ke arah mana," ujar Amien lewat video yang diunggahnya dan dikutip pada Ahad (14/3).

"Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan backup politik serta keuangannya itu," ujar Amien.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement