REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Ahad (14/3), mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup, sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar, di mana keduanya berumur 7 tahun.
"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.
Dia mengatakan tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu malam tengah berada di rumahnya, kemudian Tim Cobra melakukan penangkapan tersangka.
"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terangnya.
Sementara itu, selain masih menangani kasus ayah tiri yang melakukan perbuatan cabul pihaknya juga masih mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelakunya dan korbannya pelajar SMK di daerah itu, di mana korbannya sebelum disetubuhi dicekoki minuman keras.
Tersangka Ba ini ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis (11/3) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan kejadiannya pada 13 Februari 2021 lalu."Untuk tersangka Ba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka Ba ini dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tambahnya.