REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Perbedaan antara lulusan pondok pesantren (Ponpes) dengan lembaga pendidikan lainnya seperti madrasah sudah tidak ada lagi sekarang.
Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Rinalfi, menyebutkan penyamaan ini sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2020, tengang tidak ada lagi perbedaanantara lulusan ponpes salafiyah (tradisional) dan khalafiyah (modern) dengan lembaga pendidikan lain.
“Selama ini, terjadi pendiskrimanisan antara tamatan alumni ponpes, apalagi berciri khas salafiyah dengan lembaga pendidikan keagamaan lain, mulai tingkat MTs (Madasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah) hingga tingkat MA (Madrasah Aliyah)," kata Rinalfi, Senin (15/3).
Rinalfi menjelaskan sebelum PP Nomor 19 Tahun 2020 keluar ijazah yang dimiliki alumni Ponpes, seperti tingkat Ula, Wustho, tidak bisa melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat lebih tinggi di setiap lembaga pendidikan umum, termasuk ke perguruan tinggi. Kalau ingin melanjutkan ke pendidikan umum ada syarat alumni Ponpes harus mengikuti ujian persamaan dengan madrasah negeri, sesuai tingkatan pendidikan yang bersangkutan.
Setelah keluarnya PP tentang penyetaraan lembaga pendidikan Ponpes dengan madrasah, berarti ijazah yang dimiliki bisa dan berhak melanjutkan jenjang pendidikan ke madrasah atau perguruan tinggi.