Rabu 17 Mar 2021 14:33 WIB

Ada Apa dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca?

AstraZeneca sudah mendapat izin dari badan regulasi obat-obatan di 50 negara.

Red: Dwi Murdaningsih
 Seorang perawat bersiap untuk memberikan dosis vaksin AstraZeneca COVID-19 di pusat perawatan kesehatan di Seoul pada hari Jumat, 26 Februari 2021. Korea Selatan pada hari Jumat memberikan suntikan vaksin virus corona pertama yang tersedia kepada orang-orang di fasilitas perawatan jangka panjang.
Foto: Jung Yeon-je / Pool via AP
Seorang perawat bersiap untuk memberikan dosis vaksin AstraZeneca COVID-19 di pusat perawatan kesehatan di Seoul pada hari Jumat, 26 Februari 2021. Korea Selatan pada hari Jumat memberikan suntikan vaksin virus corona pertama yang tersedia kepada orang-orang di fasilitas perawatan jangka panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar negara yang menangguhkan vaksin corona AstraZeneca makin panjang. Sedikitnya ada 15 negara Eropa, dua negara Asia dan satu negara Afrika yang mengumumkan penghentian sementara vaksinasi dengan vaksin buatan Inggris/Swedia itu.

Semua mengajukan argumen nyaris serupa. Negara-negara yang menunda  sebagai tindakan antisipasi dini dan jaga-jaga.

Baca Juga

Pemicunya adalah laporan dari Austria dan Denmark, mengenai kasus trombosis alias penggumpalan darah dan emboli para pada sejumlah warganya setelah mendapat vaksinasi AstraZeneca. Bahkan dilaporkan ada kasus kematian, walau beum terbukti terkait langsung dengan vaksinasi.

Fakta menunjukkan, vaksin Oxford/AstraZeneca sejauh ini sudah mendapat izin dari badan regulasi obat-obatan di 50 negara. Inggris merupakan negara pertama yang memberi izin penggunaan pada 30 Desember 2020. India, selain Inggris adalah negara yang paling banyak menggunakan vaksinnya, dan sejauh ini teidak melaporkan adaya efek samping serius.