REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Polisi dari tangan keduanya menyita beberapa barang bukti.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial H dan W," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais di Cirebon, Rabu (17/3).
Ali mengatakan dua tersangka pembobol mesin ATM ini menjalankan aksinya ketika keadaan sekitar sepi, sehingga mereka leluasa melakukan aksi kejahatannya. Menurutnya modus yang digunakan dua tersangka itu, dengan memasukkan kartu ATM ke mesin, kemudian mengambil uang dengan nominal Rp 2 juta.
Setelah mesin ATM memproses uang yang akan diambil, lanjut Ali, salah seorang tersangka kemudian mencabut aliran listrik. "Sehingga mesin ATM itu mati dan setelah itu tersangka mengambil uang yang sudah berada di mulut mesin ATM," ungkapnya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka kata Ali, memang masih bisa dikatakan baru, karena keduanya tidak menggunakan kartu ATM-nya sendiri. Aksi yang dilakukan dua tersangka tidak hanya di Cirebon, namun beberapa daerah lainnya dan saat ini kasus-nya masih dalam pengembangan.
"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.
Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya. "Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.