Rabu 17 Mar 2021 21:10 WIB

Polisi Ringkus Empat Begal Incar Perempuan Bermotor

Pelaku, sebagian di bawah umur, kerap membawa senjata tajam saat beraksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sepeda motor yang dipasang garis polisi saat diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 69 sepeda motor yang diduga milik massa aksi saat demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10) lalu. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sepeda motor yang dipasang garis polisi saat diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 69 sepeda motor yang diduga milik massa aksi saat demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10) lalu. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya meringkus empat pembegal motor dengan sasaran perempuan pengendera sepeda motor di wilayah Bogor dan Depok dan seorang penadah. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, ZV (35), RM (19), YD (17), SY (16), dan seorang penadah berinisial IK (16).

"Tiga dari lima tersangka itu masih di bawah umur, bahkan penadahnya masih di bawah umur, ini kita dalami lagi. Mereka ini menyasar korban pengendara sepeda motor wanita, para korban semuanya wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, kata Yusri, dalam menjalankan aksinya, para tersangka membawa beberapa senjata tajam, seperti pisau sangkur. Kemudian saat menjalankan aksinya para pelaku tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya. Setelah merampas sepeda motor milik korban pelaku langsung menjual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta per motor.

"Bawa senjata tajam berupa celurit dan ada satu orang korban yang karena dia mempertahankan kendaraannya, helmnya itu dipecah menggunakan celurit," kata Yusri.

Kemudian berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak enam kali. Pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan ke polisi.

"Nanti akan kita jerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480. Tapi ini masih kita selidiki lagi, karena kita juga punya aturan terkait tersangka di bawah umur," terang Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement