REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunggu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan status halal atau haram vaksin AstraZeneca. Sebagaimana diketahui, pemerintah masih menahan distribusi vaksin AstraZeneca.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan MUI yang akan memberikan pernyataan atau fatwa terkait vaksin tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkes menunggu MUI mengumumkan status halal atau haramnya vaksin AstraZeneca.
"Bukan kewenangan Kemenkes mengumumkan halal dan haram (vaksin AstraZeneca)," kata Nadia melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (18/3)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati mengatakan, saat ini LPPOM MUI telah selesai melakukan pengkajian vaksin AstraZeneca. Hasil kajian juga telah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI.
"Kajian LPPOM sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Komisi Fatwa (MUI)," kata Muti saat dihubungi Republika, Rabu (17/3).
Pada Kamis (18/3) malam, Ketua Bidang Fatwa MUI, Kiai Asrorun Niam Sholeh belum menjawab saat ditanya kapan MUI akan mengumumkan halal atau haramnya vaksin AstraZeneca. Sampai berita ini diturunkan, Kiai Asrorun belum memberikan jawaban kepada Republika.