REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi. Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (233), juga menghukum Rachmat untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Jika tak mampu membayar, Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan. Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Tanah itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 4 tahun 2 bulan.
"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan amar putusan.
Mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B junctoPasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.