Selasa 23 Mar 2021 10:01 WIB

Kepala Desa di Bogor Diduga Terlibat Pencurian Rel Kereta

Kades Wates Jaya bersama empat tersangka lain curi rel di kawasan Stasiun Cigombong.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kereta jurusan Sukabumi-Bogor berhenti di Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kereta jurusan Sukabumi-Bogor berhenti di Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus pencurian besi rel kereta di Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug, di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang diusut polisi. Satreskrim Polres Bogor menyatakan, kasus itu memasuki tahap pemberkasan. Peristiwa itu bermula saat tersangka melakukan pertemuan dan membuat rencana mencuri rel kereta.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian menyampaikan, kasus itu diduga turut melibatkan Kepala Desa Wates Jaya berinisial RI. Sementara, masih ada empat tersangka lainnya yang terlibat, yaitu AS, K, S, dan MR.

Handreas menjelaskan, kejadian ini bermula pada Selasa (19/1), kala para tersangka melakukan pertemuan. Mereka sepakat mengatur rencana mencuri rel kereta Km 20+600, yang terletak di antara Stasiun Cigombong dan Cicurug.

"Dari hasil pertemuan tersebut para tersangka melaksanakan aksinya pada hari Kamis tengah malam (21/1). Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku diketahui oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI)," kata Handreas di Kabupaten Bogor, Senin (22/3).

Handreas menuturkan, dalam aksinya tersangka RI melakukan perencanaan pencurian rel kereta. Sementara, tersangka AS, K, S dan MR dalam aksinya melakukan pencurian rel kereta dengan modus operandi pelaku memotong rel menjadi beberapa bagian. Kemudian, besi tersebut diangkut dan dijual ke tukang besi bekas.

Terkait insiden itu, sambung dia, penyidik Satreskrim Polres Bogor masih mengumpulkan bukti dan melakukan penyidikan terhadap para tersangka. "Proses penyidikan para tersangka tersebut  telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19," kata Handreas.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement