REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menegaskan izin penyelenggaraan akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Masjid Isitiqlal pada awal April 2021, masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawah Besar.
Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma mengatakan, izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Hal itu mengingat akad nikah digelar di Masjid Istiqlal dan pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.
"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/3).
Dhany menjelaskan, Pemkot Jakpus berwenang menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Namun demikian, pihak berwenang harus menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah, beserta kuota undangan, yakni KUA.
"Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol Covid-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," kata Dhany.
Seorang staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah menjelaskan, hingga saat ini, pihak Aurel dan Atta Halilintar, belum mendatangi maupun menyerahkan berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar. "Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya," kata Dayah.
Dia mengatakan, jika akad nikah digelar pada Sabtu (3/4), seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA. Atta dan Aurel mengajukan pemakaian masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.