Selasa 23 Mar 2021 11:07 WIB

Sidang HRS, Lalu Lintas di Depan PN Jaktim Macet

Simpatisan HRS masih memenuhi PN Jaktim, meski tak sebanyak pekan lalu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana saling dorong antara polwan dan pendukung HRS terjadi di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3).
Foto: Zainur Mahsir Ramadhan/Republika
Suasana saling dorong antara polwan dan pendukung HRS terjadi di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, tersendat saat berlangsung sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda eksepsi, Selasa (23/3). Pantauan di lokasi hingga pukul 09.40 WIB, kepadatan arus lalulintas sudah terjadi mulai di depan halte Transjakarta Penggilingan ke arah PN Jakti.

Adanya penyempitan, lantaran sebagian ruas jalan untuk pengamanan jalannya sidang membuat lalu lintas macet. Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim mengatur arus lalulintas di depan PN Jaktim agar tidak terjadi kepadatan karena banyaknya pengendara yang melintas.

Sejumlah simpatisan HRS juga terlihat di depan PN Jaktim, meskipun jumlahnya tidak sebanyak dibandingkan sidang pekan. Petugas Kepolisian juga tak hentinya mengingatkan kepada simpatisan yang datang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak."

Bapak-bapak ibu-ibu mohon tetap dijaga protokol kesehatannya. Dijaga jaraknya jangan berkerumun," kata salah seorang petugas kepolisian melalui pengeras suara.

PN Jaktim menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan,  jalannya persidangan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum HRS di ruang persidangan PN Jaktim, juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan. "Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," ujar Alex.

Baca juga : Polisi Bubarkan Ibu-Ibu Simpatisan HRS di PN Jaktim

HRS sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement