REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Guspardi menilai, putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu.
"Makin banyak jumlah perkara yang diakomodir tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional," kata Guspardi kepada Republika, Selasa (23/3).
Menurutnya, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu dirinya berharap kedepan KPU agar lebih berhati-hati lagi dan makin menegakan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi catatan penting bagi KPU sebetulnya bahwa kinerja itu dievaluasi oleh MK," ujarnya.
Politikus PAN tersebut juga meminta kepada KPU agar melaksanakan PSU dengan hati-hati. Jangan sampai dalam pelaksanaan PSU nanti memunculkan persoalan baru.
"Karena ada perintah dari MK untuk melakukan PSU di beberapa tempat itu, oleh karena itu harus dipersiapkan secara matang, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi gugatan-gugatan yang disampaikan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menilai banyaknya permohonan gugatan pilkada yang dikabulkan MK sehingga banyak terjadi PSU di sejumlah daerah tersebut merupakan kabar gembira.
"Bahwa MK mampu memberi koreksi atas praktek kecurangan yang dilakukan pihak tertentu dalam pilkada," kata Luqman kepada Republika, Selasa (23/3).
Luqman mengatakan, salah satu faktor yang membuat kecurangan gampang terjadi dalam pilkada yaitu apabila kekuasaan pemerintah lokal berpihak pada salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, evaluasi atas praktek netralitas penyelenggara negara di semua tingkatan penting dilakukan.
"Maka, sangat penting dilakukan evaluasi total penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 kemarin. Berbagai kekurangan yang ditemukan, akan menjadi bahan untuk menyempurnakan regulasi maupun kompetensi para penyelenggara Pilkada 2024 yang akan datang," ujarnya.