Selasa 23 Mar 2021 23:10 WIB

In Picture: Sidang Dugaan Pemalsuan PT Tonia Mitra Sejahtera

.

Rep: Jojon/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) memegang cermin dan kopiah hitam untuk diberikan kepada Amrun Yunus sebelum sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejatera di Pengadilan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/3/2021). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku Komisaris Utama PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara tersebut melaporkan Amran Yunus sebagai direktur utama terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tahun 2017 PT Tonia Mitra Sejatera karena menghilangkan saham Muhammad Lufti di perusahaan itu (FOTO : Antara/Jojon)

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah atas laporan Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/3/2021). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku Komisaris Utama PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara tersebut melaporkan Amran Yunus sebagai direktur utama terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tahun 2017 PT Tonia Mitra Sejatera karena menghilangkan saham Muhammad Lufti di perusahaan itu. (FOTO : ANTARA/Jojon)

Terdakwa Amran Yunus selaku Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejaterah berjalan menuju mobil tahanan usai persidangan kasus pemalsuan dokumen akte perubahaan perusahaan di Pengadilan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/3/2021). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku Komisaris Utama PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara tersebut melaporkan Amran Yunus terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tahun 2017 PT Tonia Mitra Sejatera karena menghilangkan saham Muhammad Lufti di perusahaan itu. (FOTO : ANTARA/Jojon)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera atas laporan Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/3).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selaku Komisaris Utama PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara tersebut melaporkan Amran Yunus sebagai direktur utama terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tahun 2017 PT Tonia Mitra Sejatera karena menghilangkan saham Muhammad Lufti di perusahaan itu. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement