REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi melarang kegiatan buka puasa atau sahur bersama di restoran dan hotel selama bulan suci Ramadhan. Otoritas Saudi juga melarang buka puasa bersama di masjid.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (25/3), langkah itu dilakukan setelah adanya rekomendasi pihak berwenang terkait tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus Covid-19. Hal ini bertujuan mengekang penyebaran virus corona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebanyak enam kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, Kementerian Urusan kota, pedesaan dan perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri ini.
Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel. Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan.