REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komite Kabupaten Bogor Ekonomi Kreatif (Kabekraf) telah mendata dan mendalami tentang ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan berharap, Kabekraf segera dikukuhkan dan terlibat dalam program pemulihan ekonomi daerah.
Iwan menganggap, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang sangat berperan dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, dengan adanya Kabekraf nantinya sangat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam mengenalkan 17 subsektor ekonomi kreatif yang ada di Bumi Tegar Beriman.
"Maka dari itu kita sebagai unsur pemerintah juga harus mendukung, terkait pentingnya legal standing sebagai bahan dasar pergerakannya," kata Iwan di Kabupaten Bogor, Kamis (25/3).
Direktur Kabekraf, Alfisa Triatmoko menjelaskan, pihaknya memiliki program bernama Panca Ekraf. Dalam program tersebut, Barekraf melakukan pendataan, pendampingan, penyusunan peta jalan hingga meningkatkan transaksi agar dapat memberikan pendapatan untuk daerah.
"Dalam prosesnya, Panca Ekraf sendiri merupakan kepanjangan dari Eksplorasi Data dan Potensi, Koneksi, Rebranding, Akselarasi, dan Festival. Sebagaimana ini adalah langkah yang akan menjadi program dalam menjalankan strategi atau roadmap pengembangan ekonomi kreatif yang disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Bogor," ujar Alfisa.
Menurut dia, program tersebut terinspirasi program Pancakarsa yang diusung Bupati Ade Munawaroh Yasin dan Wabup Iwan Setiawan. Alfisa juga memaparkan terkait visi misi Kabekraf, masalah yang dihadapi di lapangan, serta dukungan yang diinginkan oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bogor.
"Data yang kami dapatkan ini sudah melewati proses kurasi dan pendalaman dari sampling yang sudah dilakukan per tanggal 16 Juli 2020 sampai 15 September 2020," ucap Alfisa.
Kasi Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Dadang Diradjudi mengatakan, pihaknya menukung penuh keberadaan Kabekraf agar segera dikukuhkan Pemkab Bogor. "Supaya proses pergerakan Kabekraf ini menjadi leluasa dalam menjalankan tugasnya membantu pemerintah daerah maka harus segera dikukuhkan,' ujar Dadang.