REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama dengan Kantor Imigrasi Tangerang membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bertempat tinggal di Kota Tangsel, Provinsi Banten.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menuturkan, Timpora dibentuk untuk dapat membantu Pemkot Tangsel, terutama dalam menangani administrasi orang asing. "Sebab dengan adanya tim ini, orang asing yang tinggal di Tangsel harus diperiksa dan harus memiliki berkas administrasi yang lengkap,” kata Airin di Kota Tangsel, Kamis (25/3).
Dia menyampaikan, Pemkot Tangsel memberikan kewenangan yang luas kepada Timpora Sehingga, nantinya kinerja Timpora bisa maksimal dalam menjalankan upaya pengawasan. Termasuk upaya penindakan yang bisa segera dilakukan ketika ditemukan adanya pelanggaran.
Kepala Kantor Kelas 1 Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, pembentukan Timpora berdasarkan kebutuhan masyarakat. Tugas tim tersebut adalah menertibkan administrasi para pendatang dari luar negeri. Menurut dia, Kota Tangsel menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang cukup banyak didatangi warga asing.
"Timpora diharapkan bisa membantu Kantor Imigrasi serta pemerintah untuk tetap memastikan kelengkapan administrasi orang asing yang tinggal," terang felucia. Dari adanya pembentukan tim tersebut, nantinya diharapkan juga dapat menciptakan budaya kepatuhan administrasi.