REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memproses dua daerah untuk diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Kedua daerah tersebut yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan kedua berkas Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
"Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, akhir pekan ini.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.
"Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan," katanya.
Sementara untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat baru ditahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.
Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan gubernur.
"Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk," kata Emil.
Emil mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
"Usulan CDPOB ini akan rencannya akan dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI," katanya.