Senin 29 Mar 2021 20:08 WIB

Agen Bus AKAP Minta Kompensasi Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.

Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terlihat di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2020).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terlihat di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agen penjualan tiket bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, meminta pemerintah memberikan kompensasi berupa bantuan sosial khususnya kepada pekerja terkait sektor transportasi darat. Bantuan sosial khusus ini sebagai bentuk kompensasi larangan mudik.

"Kalau ditiadakan (mudik) seperti ini, pemerintah tolong lihat bagaimana masyarakat yang kerja di transportasi, apa ada bantuan," kata Wakil Ketua Koperasi Karyawan (Kowan) AKAP Koko Simanjuntak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (29/3).

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan larangan mudik 2021 diperkirakan bakal membuat penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi merosot tajam. Padahal, lanjut dia, kebutuhan rumah tangga termasuk biaya pendidikan untuk anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru harus dipenuhi.

"Sembako, beli ini-itu untuk anak sekolah, sama sekali belum ada. Tahun ajaran baru, duit keluar, dari mana (uang) untuk anak sekolah," imbuh perwakilan agen tiket perusahaan otobus (PO) Dieng Indah itu.

Tahun lalu, lanjut dia, ketika mudik dilarang pada 2020 penjualan tiket merosot hingga 70 persen.Sedangkan tahun ini, ia pun memproyeksi bakal merosot tajam mengingat larangan mudik untuk seluruh lapisan masyarakat mulai 6-17 Mei 2021.

Meski ada larangan mudik, agen PO Shantika, Wardoyo masih mengharapkan ada kelonggaran dari pemerintah misalnya pengurangan kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."Mudah-mudahan dari pemerintah bisa kasih kelonggaran penumpang bisa mudik dari 100 ke 50 persen dengan prokes," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi mengatakan larangan mudik diperkirakan menurunkan penjualan lebih dari 50 persen."Mohon kebijakan pemerintah tapi rakyat menderita terutama sopir, kernet, mau makan apa?," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat (26/3) memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy, mengatakan larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya. Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren penularan dan kematian akibat Covid-19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement