Selasa 30 Mar 2021 11:14 WIB

Sekolah di Kota Bekasi Belum Laporkan Kasus Positif Usai PTM

Persyaratan untuk membuka sekolah yakni harus zona hijau dan kuning.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Guru menyampaikan materi pelajaran saat pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Dinas pendidikan Bekasi mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona hijau untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan jumlah siswa masuk 50 persen.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Guru menyampaikan materi pelajaran saat pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Dinas pendidikan Bekasi mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona hijau untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan jumlah siswa masuk 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi belum menerima laporan adanya kasus positif Covid-19 setelah dimulainya Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Satuan Pendidikan (SP) selama satu pekan terakhir.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, mengatakan, pengelolaan teknis menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah. Namun, hingga saat ini belum ada laporan mengenai adanya kasus baru di sekolah.

“Pengelolaannya diserahkan mandiri ke sekolah, nah jadi laporan dari mereka sampai saat ini belum ada,” kata Krisman, kepada wartawan, Senin (29/3).

Adapun, kata dia, persyaratan untuk membuka sekolah yakni harus zona hijau dan kuning. Apabila status RT dan RW sekolah berubah, maka harus disesuaikan kembali atau ditunda.

Kendati begitu,  belum ada laporan yang menginformasikan adanya penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). “Kalau di RW itu mungkin ada perubahan status yang kemarin sempat ikut PTM maka ditunda dulu. Tadi rakor Covid-19 malah kasus di RT RW sekarang juga berkurang,” terangnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement