Selasa 30 Mar 2021 15:26 WIB

Polisi Didesak Tangkap Seluruh Penganiaya Wartawan Tempo

Pelaku penganiaya wartawan Tempo diduga berjumlah antara 10 hingga 15 orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di area Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Olah TKP dilakukan sebagai proses penyelidikan kasus yang terjadi pada Sabtu (27/3) malam.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di area Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Olah TKP dilakukan sebagai proses penyelidikan kasus yang terjadi pada Sabtu (27/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Pers, dan LBH Lentera, mendesak polisi mengusut dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, pada Sabtu (27/3). Terkait kasus tersebut, Polda Jatim telah menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam prarekonstruksi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto tersebut, polisi mendatangkan dua terduga pelaku yang berlatarbelakang Polri, Purwanto dan Firman. Keduanya didatangkan untuk dikonfrontir dengan keterangan yang telah disampaikan Nurhadi dalam pelaporan sebelumnya.  

"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Fatkhul Khoir di Surabaya, Selasa (30/3).

Fatkhul Khoir mengatakan, dalam prarekonstruksi yang digelar, dua pelaku mengakui telah turut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekan agar tak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di tempat kejadian.

Hal ini, kata Fatkhul Khoir, jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.

"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdesarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau Kuburan?" ujarnya.

Fatkhul Khoir menjelaskan, berdesarkan keterangan Nurhadi, para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji. “Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,” kata dia.

Seperti diketahui, Kontributor Tempo di Surabaya, Nurhadi mengalami tindakan kekerasan saat menjalani tugas liputan. Kekerasan dialami Nurhadi saat melakukan reportase terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejadian bermula pada Sabtu (27/3), sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Para pelaku tak hanya menganiaya Nurhadi, namun juga merusak SIM card di ponsel miliknya, serta menghapus semua data di ponsel tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement