Selasa 30 Mar 2021 15:31 WIB

Siapa Saja ASN yang Wajib Berzakat? Berikut Profilnya

Jokowi mendukung adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri 2,5 persen untuk zakat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo disebut telah menyetujui pemotongan gaji sebesar 25 persen bagi aparat sipil negara (ASN).  Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI dan Polri, yang ditujukan untuk pembayaran zakat, sesuai usulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan sudah menyampaikan ide tersebut kepada Jokowi sejak tahun lalu dan pada 24 Februari 2021 lalu, pihaknya juga telah menemui langsung Presiden di Istana Negara Jakarta. Dari pertemuan tersebut, kata Noor, Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri setiap bulan 2,5% untuk zakat. Jokowi dikabarkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5% dilakukan perbulan saat gajian," jelas Noor beberapa waktu lalu. "Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian,” tambah dia.

Untuk swasta, hal ini memang belum dilakukan. Meski demikian, Noor menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya. "Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll)," kata Noor.

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non Muslim.

"Kira-kira segitu, gajinya sebulan disitu. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5 persen), dan untuk PNS non muslim tidak berlaku” tutur dia.

Salah satu tujuan dari adanya pemotongan zakat ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement