REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tempat ibadah masjid di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diizinkan untuk melaksanakan sholat Tarawih selama bulan Ramadhan mendatang.
''Sejauh ini, belum ada surat dari Kemenag soal masalah ibadah sholat Tarawih. Namun, kemungkinan tetap diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,'' kata Kasubag Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setda Banyumas Ahmad Suhip Junaedi, Rabu (30/3).
Menurut dia, Pemkab Banyumas saat ini sudah mengizinkan pelaksanaan ibadah sholat di masjid, termasuk pelaksanaan sholat Jumat. Dengan syarat, jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan jarak antarjamaah yang tidak boleh rapat.
''Kalau sholat Jumat saja sudah boleh, tentu sholat Tarawih di masjid juga diizinkan,'' kata dia menjelaskan.