Rabu 31 Mar 2021 12:15 WIB

Parkir Liar di Margonda Siap-Siap Digembok dan Dikempesin

Saat penertiban, beberapa kendaraan motor dan mobil digembok dan dikenai surat tilang

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (31/2).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (31/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan tahun tak mampu ditertibkan, akhirnya parkir liar di samping Mapolrestro Depok ditertibkan aparat Satlantas Polrestro Depok yang dibantu Propam Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Rabu (31/3).

Saat penertiban parkir liar yang sudah beroperasi puluhan tahun ini, beberapa kendaraan motor dan mobil digembok dan dikenai surat tilang. Saat ini, lokasi parkir liar tersebut sudah kosong dan tak ada lagi kendaraan motor dan mobil yag parkir. Lalu lintas jadi lancar di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok, Agus Timin mengatakan, dalam operasi penertiban parkiran liar tersebut, pihaknya menerjunkan 20 personil. "Kami juga membawa alat gembok untuk menertibkan parkir liar tersebut," ujar Agus.

Ia menambahkan, pihaknya bersama anggota gabungan Satlanta Polrestro Depok dan Propam Polrestro Depok menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda, persisnya di depan Bank BJB, BRI dan BTPN serta di bawah JPO dan halte Kantor Wali Kota Depok.

"Parkir liar ini sdah sangat menggangu ketertiban umum. Selanjutnya kami akan berikan tindakan tegas dan menjaga lokasi tersebut," terang Agus.

Menurut Agus, sepanjang Jalan Margonda dilarang ada parkir liar dan parkir disebarangan tempat. "Sanksi terhadap kendaraan yang melanggar, mulai dari penderekan, pengembokan, dan pengempesan ban. Bagi mobil kita gembok dan akan berkoordinasi dengan Saantas Polrestro Metro Depok untuk ditindak tilang," pungkasnya.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengaku senang sudah tidak ada lagi parkir liar di lokasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan di Jalan Margonda karena berdasarkan peraturan dilarang.

"Alhamdulillah. Mudah-mudahan terus bisa tertib. Saya juga mengimbau masyarakat untuk parkir di gedung parkir yang telah disediakan di Balai Kota Depok dan tempat-tempat parkir resmi," pungkas Imam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement