REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah pungutan liar (pungli) dengan angka tak wajar yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Jakarta telah meresahkan warga. Alih-alih menindak para jukir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta justru meminta masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di kantung parkir yang ada, bukan malah 'mengundang' jukir dengan cara parkir sembarangan.
"Prinsipnya adalah begitu ada kendaraan yang ingin parkir otomatis muncul jukir liar, jadi kita mengimbau masyarakat untuk jangan sembarangan parkir. Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2023).
Syafrin mengatakan, perilaku parkir sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat menjadi kesempatan bagi para jukir liar untuk secara mendadak menarik pungli dari para pengendara. Banyaknya parkir liar terjadi di banyak titik di Jakarta dan ramai dibahas di media sosial. Seperti kawasan Masjid Istiqlal dengan tarif pungutan Rp10 ribu per kendaraan sepeda motor dan kawasan Pasar Tanah Abang dengan pungutuan Rp50 ribu per kendaraan roda empat.
"Begitu ada peluang, pelan-pelan mencari tempat, mungkin jukir liar ini datangnya dadakan aja ada kesempatan ya dia masuk karena kendaraannya mencari. Begitu dipalak Rp 50 ribu, complain, jadi kami mengimbau parkirlah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tutur dia.