REPUBLIKA.CO.ID, ALBANY -- Parlemen New York, Selasa (30/1), mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. Aturan tersebut menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan.
Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan ingin segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. "New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu," kata Cuomo melalui pernyataan.
Melalui pemungutan suara, Senat Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara, sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara. Keputusan itu juga disambut baik oleh NORML, sebuah kelompok pro ganja.
NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada puluhan ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil-kecilan terkait ganja. Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit berwarna, kata kelompok itu.
"Legalisasi ganja adalah keharusan bagi keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah sangat penting menuju sistem yang lebih adil," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataan.
Situs resmi Negara Bagian New York baru-baru ini memproyeksikan pajak dari program ganja bagi orang dewasa akan terkumpul 350 juta dolar AS (sekitar Rp 5,09 triliun) setiap tahun. Selain itu, menurut situs, program itu juga menciptakan 30.000 hingga 60.000 pekerjaan baru di seluruh Negara Bagian New York, dilansir dari Reuters.