Kamis 01 Apr 2021 03:00 WIB

New York Legalkan Ganja untuk Kesenangan

New York diproyeksikan raup 350 juta dolar AS dari pajak ganja.

Red: Indira Rezkisari
Daun Ganja (Ilustrasi).
Daun Ganja (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ALBANY -- Parlemen New York, Selasa (30/1), mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. Aturan tersebut menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan.

Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan ingin segera menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. "New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu," kata Cuomo melalui pernyataan.

Baca Juga

Melalui pemungutan suara, Senat Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara, sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara. Keputusan itu juga disambut baik oleh NORML, sebuah kelompok pro ganja.

NORML menyebutkan bahwa setiap tahun ada puluhan ribu warga New York yang ditangkap atas pelanggaran kecil-kecilan terkait ganja. Sebagian besar dari mereka adalah kalangan muda, miskin, dan orang kulit berwarna, kata kelompok itu.