Kamis 01 Apr 2021 07:06 WIB

Pemkab Bekasi Targetkan Pajak Daerah Rp 2 Triliun

Masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Petugas keamanan berjaga di sekitar unit mobil baru di salah satu kawasan industri otomotif di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah lebih dari Rp 2 triliun. Pendapatan dari sektor ini diyakini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah di tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, untuk memenuhi target tersebut pihaknya melakukan beberapa cara. Di antaranya dengan mendistribusikan lebih awal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. "Saat ini (SPPT dan PBB-P2) sudah didistribusikan kepada masyarakat,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4).

Herman optimistis dengan cara pendistribusian lebih awal bisa memenuhi target pendapatan dari sektor pajak daerah. Karena masyarakat memiliki waktu yang cukup lama untuk membayar pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Pendapatan dari sektor pajak daerah, lanjut Herman, memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi, yakni sekitar 20 persen.

Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” kata dia.

Dikatakan Herman, pencetakan SPPT melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.“Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Khususnya di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement