Sabtu 03 Apr 2021 01:05 WIB

Polisi Sulteng Tangkap Dua Mahasiswa Terkait Narkoba

Polisi menangkap dua pelaku dii sebuah rumah indekos.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa dan seorang wanita diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari. Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Jumat mengatakan kedua mahasiswa tersebut berinisial AS (25), IL (23), dan seorang wanita inisial H (38). Ketiganya ditangkap pada Kamis (1/4) pukul 15.00 WITA.

"Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Dolfi.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikian, diketahui H dan AS berperan sebagai jaringan pengedar.Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah indekos Asrama Aspuri Regina Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

Setelah itu polisi membawa kedua tersangka untuk mengambil barang bukti (BB) yang disimpan di rumah indekos tersangka AS yakni indekos Rajawali di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Poasia Kecamatan Kambu, Kendari."Namun di kost tersebut sudah tidak ditemukan BB karena tas yang berisikan sabu telah dibawa oleh lelaki IL. Namun tim lidik berhasil menangkap lelaki IL dengan menyita 12 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas," tutur dia.

Ia menjelaskan, setelah itu polisi melanjutkan pengembangan pencarian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Prof. Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia dan ditemukan BB sebanyak 38 sachet narkotika jenis sabu."Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 50 sachet narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,1 gram," ujar Dolfi.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement