Senin 05 Apr 2021 12:03 WIB

Perkuat Infrastruktur, OJK Refocusing Anggaran Rp 30,6 M

Pada kuartal I 2021 ada dana yang tidak terserap sebesar Rp 29,1 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Nurhaida sebelum dimulainya rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Nurhaida sebelum dimulainya rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 30,6 miliar per kuartal I 2021. Adapun sebagian dana akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur teknologi dan alokasi pembayaran pajak.

Wakil Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya telah mendapat persetujuan terkait penyusunan anggaran pada 7 Desember 2021 dari Komisi XI DPR. Namun OJK juga perlu kembali mendapat persetujuan jika terjadi revisi anggaran.

Baca Juga

“Dari pagu anggaran total satu tahun itu yang direncanakan penggunaannya pada kuartal I 2021 sebesar Rp 50,3 miliar. Prognosis sampai 31 Maret 2021 sebesar Rp 21,16 miliar, sehingga kuartal I 2021 ada dana yang tidak terserap sebesar Rp 29,1 miliar. Inilah yang kami ingin minta persetujuan dana hasil anggaran 10 kegiatan ini yang tidak terserap," ujarnya seperti dikutip data OJK, Senin (5/4).

Nurhaida merinci 10 kegiatan diantaranya beban konsumsi yang mungkin tidak akan terserap seperti yang direncanakan. Kemudian seremonial, kekaryawanan, konsinyering dalam dan luar kota. Lalu perjalanan dinas dalam kota, dalam negeri, luar negeri, seminar atau lokakarya, dan lembur.

Dari sejumlah kegiatan itu, lanjut dia, OJK bisa lihat sebagian besar ini sifatnya pertemuan. Anggaran itu tidak terserap karena pertemuan dilakukan secara virtual, sehingga tidak memerlukan konsumsi dan perjalanan dalam kota juga terbatas karena ada pembatasan sosial karena Covid-19.

"Di samping 10 kegiatan ini, secara ketentuan, ada revisi anggaran OJK secara kuartalan. Dari revisi anggaran ini, ada Rp 1,4 miliar yang juga dikembalikan satuan kerja terkait, sehingga secara total dari 10 kegiatan dan pengembalian ada Rp 30,6 miliar," ucapnya.

Nurhaida menyebut total dana itu diusulkan penggunaanya pada lima kegiatan. Pertama, yaitu pengadaan infrastruktur pengadaan teknologi informasi sebesar Rp 9,6 miliar. 

Kedua ada Ppn dan Pph, dan notaris sewa kantor sekitar Rp 4,49 miliar. Ketiga dan keempat masing-masing pengelolaan di kantor OJK Daerah sekitar Rp 301 juta dan renovasi sekitar Rp 994 juta. Kelima, terkait Pph badan sebesar 22 persen karena adanya perubahan anggaran ini berdampak pada Pph sekitar Rp 3,1 miliar.

"Jadi secara total pemanfaatan dari dana refocusing ini kami mohon izin mengalokasikan Rp 18,5 miliar untuk kegiatan tersebut. Sementara dari total pengembalian tadi adalah Rp 30,6 miliar, sehingga kelebihan pengembalian akan kami tempatkan dulu di dana KPD atau Kuasa Pengelola Dana sebesar Rp 12 miliar. Dana KPD ini biasanya kami gunakan kalau ada kebutuhan mendesak dan belum dianggarkan," ucapnya.

Selain refocusing anggaran, OJK juga meminta persetujuan Komisi IX terkait kelebihan dana sebesar Rp 11,6 miliar pada 2020 yang akan digunakan tahun ini. Adapun kelebihan dana itu rencananya akan digunakan untuk kebutuhan capacity building.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement