REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kepolisian dan Kejaksaan Uni Emirat Arab (UEA) memperingatkan warganya tentang penggalangan dana atau kegiatan sumbangan amal palsu yang biasanya marak menjelang Ramadhan. Institusi pemerintah tersebut mengimbau masyarakat mewaspadai praktik tersebut baik secara daring maupun luring.
Polisi bahkan menggunakan kampanye online dan papan reklame untuk imbauan ini. Mereka menekankan untuk memastikan penggalangan dana yang mereka kontribusikan adalah legal dan diizinkan.
Di UEA, orang hanya dapat menyumbang ke badan amal dan organisasi yang disetujui pemerintah. Siapa pun yang menyumbang ke badan amal yang tidak terdaftar atau penggalangan dana online dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 1,9 miliar.
“Jangan menyumbang tanpa verifikasi. Jangan membuat pekerjaan penipu mudah," kata polisi dan jaksa federal Dubai yang mempublikasikan peringatan itu di pesan media sosial, dilansir di The National News, Senin (4/4).
Amal dan membantu mereka yang kurang beruntung adalah bagian besar dari Ramadhan. Umat Islam wajib memberi sedekah secara teratur baik dalam bentuk zakat yang merupakan pemberian wajib atau sedekah yang bersifat sukarela.
Portal resmi pemerintah UEA secara rutin memperbarui daftar organisasi amal yang terdaftar. Sebelum berdonasi, penting untuk memeriksa apakah badan amal tersebut berlisensi dan memiliki nomor izin dari Otoritas Umum Urusan dan Wakaf Islam di tingkat nasional atau Departemen Urusan dan Kegiatan Amal Islam di tingkat Dubai.