Selasa 06 Apr 2021 22:03 WIB

Dugaan Penipuan Asuransi, OJK Didesak Pedagang Asal Lampung

Desakan tersebut disampaikan dalam bentuk petisi online melalui laman change.org

ilustrasi polis asuransi
Foto: change.org
ilustrasi polis asuransi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pedagang makanan asal Lampung, Maria Trihartati, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengeluarkan aturan yang melindungi masyarakat dari ‘tipuan’ agen asuransi serta mengatur agen asuransi lebih ketat di masa mendatang.

Desakan tersebut disampaikan Maria dalam bentuk petisi online melalui laman change.org yang hingga kini sudah ditandatangani oleh 17.340 akun.

“Saya sadar, hanya mengeluh nggak selesaikan persoalan. Karena itu saya mulai petisi ini,” katanya saat berbincang dengan Republika.co.id dari Jakarta, Selasa (6/4).

Maria mengaku sejauh ini dirinya telah melakukan sejumlah koordinasi dengan pengacara maupun pakar asuransi di Indonesia. Dari pihak tersebut, dia mengaku, mendapatkan banyak informasi terkait dengan payung hukum asuransi di Indonesia.

“Pasal 31 UU 40/2014 tentang Perasuransian mengatur agar agen tidak boleh beri informasi menyesatkan tentang produk yang ditawarkan. Harusnya ada mekanisme untuk memastikan konsumen dapat informasi jelas dan tidak menimbulkan salah tafsir, misalnya dengan rekaman atau metode lainnya,” tulisnya di dalam pengantar petisi.

Maria pun melanjutkan,”Saya akan sangat bersyukur jika uang yang saya simpan dapat kembali. Namun, yang terlebih penting, saya tidak ingin ada lebih banyak orang lagi yang mengalami kejadian yang sama dengan saya.”

Maria mengaku dukungan dari OJK sangat dibutuhkan pada saat ini. Apalagi, kata dia, hingga kini sudah banyak nasabah dari sejumlah asuransi yang menyampaikan keluhannya.

“Jadi cukup kuat alasan bagi OJK untuk menaruh perhatiannya terkait penipuan yang dialami para nasabah asuransi,” ujarnya.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement