Selasa 06 Apr 2021 23:25 WIB

Kadisdik Jatim Sebut PPDB 2020 dan 2021 Berbeda

Kadisdik Jatim menyebut terdapat lima jalur pada PPDB tahun ini di wilayahnya.

Calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring. Ilustrasi
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Calon siswa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi menjelaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2020 dan tahun 2021 terdapat sejumlah perbedaan.

"PPDB-nya tahun ini dan tahun lalu berbeda," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan terdapat lima jalur pada PPDB tahun ini, yakni pertama jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa keluarga kurang mampu, termasuk anak buruh dan disabilitas ringan.

"Di sini ada yang berbeda. Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, tapi sekarang afirmasi dan kuotanya 15 persen," ujarnya.

Kedua adalah jalur perpindahan tugas orang tua, yakni selain perpindahan tugas orang tua, juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar. "Termasuk tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19. Ini kuotanya adalah lima persen," ucapnya.

Ketiga yaitu jalur prestasi lomba berkuota lima persen yang berbeda skemanya dari tahun 2020. Pada tahun lalu lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerja sama dengan pemerintah, tahun ini tidak.

"Ternyata banyak masukan, sehingga tahun ini jalur prestasi bisa berjenjang atau tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," kata WW, sapaan akrabnya.

Bagi siswa penghafal Al Quran, kata dia, juga bisa masuk dalam jalur prestasi lomba, termasuk siswa delegasi. "Semisal, Negara Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu.

Lalu, lanjut dia, ada jalur prestasi akademik yang kuotanya sebesar 25 persen dengan mengambil nilai rapor pada semester I hingga V, yang nilainya 70 persen. "Kemudian nilai IX di SMA satu dan lainnya berbeda. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," katanya.

Terakhir adalah zonasi kuotanya 50 persen, yang untuk SMA sistemnya tidak berubah atau sama seperti tahun lalu. "Hal baru terjadi untuk SMK. Tahun lalu tidak ada zonasi di SMK maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen. Hal itu termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB," tuturnya.

"Untuk 2021 ini ada jalur zonasi. Kuotanya sebanyak 10 persen maksimal. Sehingga yang jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA," kata WW menambahkan.

Wahid juga menjelaskan tentang surat keterangan domisili pada 2021 diperketat, dan surat hanya diberikan pada kondisi tertentu, yakni apabila tertimpa bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang.

"Covid-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tapi termasuk bencana non-alam sehingga tidak termasuk perpindahan tugas orang tua," tuturnya.

Sementara itu, jumlah lulusan MTs dan SMP se-Jawa Timur mencapai 579.599 siswa, sedangkan kapasitas SMA dan SMK hanya 37 persen.Dengan kondisi itu, Wahid menyadari kebijakan apapun patut dimaklumi tidak bisa memuaskan semua pihak. "Tapi kebijakan kami ambil yang terbaik dan menampung semua aspirasi," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement