Rabu 07 Apr 2021 13:49 WIB

Pemprov Jabar Masih Tunggu Arahan Teknis Larangan Mudik

Khawatir ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemprov Jabar Masih Tunggu Arahan Teknis Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Pemprov Jabar Masih Tunggu Arahan Teknis Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah pusat membuat kebijakan larangan mudik di musim lebaran tahun 2021. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis pelaksanaan, termasuk antisipasi dan sanksi yang diberlakukan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jabar, Hery Antasari, ia belum melakukan sosialisasi secara langsung mengenai kebijakan tersebut. Karena, khawatir ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini (bingung) juga,” ujar Hery kepada wartawan, Rabu (7/4).

Saat ini, kata Hery,  untuk sementara  pegangan daerah sudah banyak. Yakno, lewat surat edaran 12 dari Satgas nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari kemenhub bisa jadi patokan, cukup teknis. "Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan,” kata Hery.

Meski begitu, kata dia, pelaksanaan teknis sudah mulai disiapkan. Seperti penyekatan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sejauh ini, pihaknya berpatokan pada aturan yang tertuang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyekatan jalur keluar masuk di perbatasan hingga menyiagakan petugas di check point pun akan tetap ada saat musim mudik lebaran. “Sebentar lagi lah mungkin, keluar surat dari Kemenhubnya. Tapi sementara itu sudah ada komunikasi dai SE (seurat edaran). Kalau tidak diperbolehkan (mudik), sanksi gambarananya seperti PSBB, dari mulai admisnitratif, denda, sampai dibalikkan,” paparnya.

“Yang pasti penyekatan check poin pasti akan ada. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu,” imbuh Hery.

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021). Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. 

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement