Kamis 08 Apr 2021 07:00 WIB

Perlakuan Terhadap Tersangka Km 50 Dipertanyakan

Polri diminta tegas memisahkan perilaku anggotanya dengan kebijakan lembaga.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Sejumlah pihak menyayangkan perlakukan Bareskrim Polri terhadap tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Desember, 2020 lalu. Bareskrim tidak menahan dua tersangka pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/4). Identitas kedua polisi itu juga tidak dijelaskan....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement