REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akhirnya mulai menyalurkan dana jaminan hidup (jadup) bagi warga terdampak bencana longsor di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu. Jadup ini rencananya diberikan kepada 88 kepala keluarga (KK) terdampak bencana selama menunggu proses relokasi.
Bencana longsor di wilayah Desa Karyamekar terjadi pada 12 Februari lalu. Berdasarkan hasil kajian tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), ada 73 rumah yang mesti dikosongkan karena dinilai berada di zona tidak aman. Kondisi ini berdampak terhadap 88 KK, yang rencananya akan direlokasi.
Selama menunggu relokasi, warga terdampak bencana ini mengungsi mandiri. Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan, jadup untuk warga terdampak bencana longsor ini mulai disalurkan Rabu (7/4). “Kita sudah buat rekening BJB untuk para korban. Jadi, bantuannya langsung ke rekening mereka,” ujarnya.
Tubagus mengatakan, dana jadup akan diberikan selama enam bulan. Dengan harapan pembangunan rumah di tempat relokasi sudah dapat diselesaikan. Menurut dia, bupati sudah menginstruksikan agar pembangunan dapat dituntaskan dalam 90 hari kerja. “Target kita 90 hari kerja sudah bisa ditempati. Namun, realisasinya saya tidak bisa menentukan,” kata dia.
Menurut Tubagus, calon lahan tempat relokasi ini berada di wilayah Kampung Cipaku, Desa Mekarsari. Luasnya disebut mencapai sekitar 1,5 hektare. “Untuk 73 rumah. Jadi, dihitungnya per unit rumah yang terdampak (bencana),” ujarnya.
Camat Cilawu, Mekarwati, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengecek lokasi calon tempat relokasi dan menaksir nilai tanahnya. Ia berharap prosesnya bisa segera tuntas, begitu pun pembangunan rumah di tempat relokasi. “Kita sih berharap proses ini dapat secepatnya dilakukan, tidak lebih dari enam bulan sudah selesai,” kata dia.
Selama menunggu relokasi, menurut Mekarwati, warga terdampak bencana mendapat dana jadup dari pemerintah daerah. Pada tahap awal ini, kata dia, jadup dicairkan langsung untuk dua bulan, yaitu Maret dan April. Berikutnya disalurkan setiap bulan sekali. Ia mengatakan, jadup akan diberikan selama enam bulan. Dengan nilai Rp 300 ribu per bulan untuk masing-masing KK.
Mekarwati mengatakan, jadup itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak bencana. Sementara untuk biaya sewa rumah selama menanti proses relokasi, kata dia, ada stimulan yang diberikan dari BPBD Kabupaten Garut. Menurut dia, dana stimulan itu hanya diberikan sekali, dengan nilai Rp 500 ribu. “Kalau jadup itu dihitungnya per KK warga terdampak. Kalau stimulan sewa rumah itu dihitungnya dari jumlah rumah terdampak, jadi untuk 73 rumah,” kata dia.