Polres Malang Amankan Ribuan Tersangka dalam Operasi Pekat
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Hendri Umar. | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang berhasil mengamankan 1.998 tersangka dari 1.896 kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2021. Kegiatan ini telah berlangsung dari 22 Maret sampai 2 April 2021.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ribuan tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah kasus. Beberapa di antaranya kasus judi, premanisme, miras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
Dari 1.998 tersangka yang diamankan, 199 di antaranya masuk penjara. Sementara untuk 457 tersangka masuk dalam tindak pidana ringan. "Dan 291 menjalani pembinaan, salah satu di antaranya karena masih berusia di bawah umur," ungkap Hendri di Mapolres Malang, Kamis (8/4).
Menurut Hendri, mayoritas kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Semeru, yakni premanisme. Jumlahnya mencapai 1.016 kasus. Sementara untuk tersangka dalam kasus ini yang berhasil diamankan sebanyak 1.057 orang.
Miras menjadi kasus terbanyak kedua yang berhasil diungkap Polres Malang. Setidaknya ada 574 kasus miras yang berhasil diungkap dengan rincian 576 tersangka. Seluruh tersangka dalam kasus ini hanya mendapatkan tindakan pidana ringan.
Kasus terbanyak ketiga yang berhasil terungkap, yakni prostitusi. Jumlahnya sebanyak 200 kasus dengan catatan 242 tersangka. Pada kasus ini, seluruh tersangka tidak menerima tindakan hukum tapi lebih pada pembinaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam operasi antara lain kartu remi dan senjata tajam. Kemudian terdapat sejumlah botol minuman keras (miras), narkoba jenis sabu, pil double L dan sebagainya.
Jumlah kasus yang berhasil terungkap dalam operasi pekat membuat Polres Malang berada di peringkat terbanyak kedua di Jawa Timur. Posisinya tercatat di bawah Polrestabes Surabaya. Atas capaian ini, Hendri pun mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan jajaran Satreskrim, Satreskoba, dan polsek.